Postingan
Mengurus Balik Nama Sertifikat pemilik yang sudah Meninggal Dunia ke Atas Nama Orang Lain dari Perolehan Ahli Waris di Bawah Umur
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Seiring dengan mudahnya dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus balik nama sertifikat atas nama pemilik yang sudah meninggal dunia ke atas nama orang lain yang diperoleh dari ahli waris di bawah umur. D engan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan) 2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan) 3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 5. Foto copy SHM/SHGB/SHP (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris) 6. Sertifikat Asli 7. Mengurus Surat Pengantar Ceking Sertifikat dari PPAT asli
Mengurus Sendiri Blanko Sertifikat Rusak Atas Nama Pemilik Sudah Meninggal Dunia (dimakan rayap, kena air, dll)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Semakin mudahnya dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Sertifikat yang rusak. D engan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP + KK pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 2x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan) 2. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 2x apabila dikuasakan ke pihak kedua) 3. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Foto copy Sertifikat (difoto copy 2x bila masih mempunyai arsipnya) 5. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (dilegalisir 2x dari kantor Dispenda/Notaris) 6. Surat keterangan waris (difoto copy 2x dari kelurahan/kecamatan yang bersangkutan) 7. Akta Kematian Pemilik yang tertera di sertifikat (difoto copy lalu dilegalisir 2x dari Kantor Dispenduk yang bersangku
Mengurus Validasi Sertifikat Pemilik Yang Sudah Meninggal Dunia
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Seiring dengan mudahnya dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Validasi( keaslian) Sertifikat sendiri di BPN. D engan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan) 2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan) 3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 5. Foto copy SHM/SHGB/SHP (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris) 6. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar) 7. Akta Kematian Atas Nama yang Tertera di Sertifikat (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari kantor Di
Mengurus Ceking (keabsahan) Sertifikat Atas Nama Pemilik Yang Sudah Meninggal Dunia
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Seiring dengan mudahnya dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Ceking (keabsahan) sertifikat atas nama pemilik yang sudah meninggal dunia. D engan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan) 2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan) 3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 5. Foto copy SHM/SHGB/SHP (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris) 6. Sertifikat Asli 7. Mengurus Surat Pengantar Ceking Sertifikat dari PPAT asli di kantor Notaris sesuai dengan letak tanah asal (difoto copy
Mengurus SHGB ke SHM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam sejahtera untuk kita semua Seiring Mudahnya pengurusan Sertifikat tanah dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman mengurus sendiri dari SHGB (sertifikat hak guna bangunan) ke SHM (sertifikat hak milik) di kantor BPN kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa timur. Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan) 2. Foto copy KK pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan) 3 . Foto copy KTP kuasa (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 5. Foto copy SHGB (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris) 6. Sertifikat SHGB Asli (tahun SHGB belum masa akhir) 7. Fo
Mengurus Mutasi Nama SHM dari Perolehan Jual Beli, Hibah, Waris, Lelang, SK Pengadilan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Bertambah dengan mudahnya dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Mutasi Nama SHM dari Perolehan Jual Beli D engan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan) 2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan) 3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 5. Foto copy SHM (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris) 6. Sertifikat Asli SHM (sertifikat hak milik) 7. Akta Jual Beli Asli dari Notaris tidak lebih dari 7(tujuh) hari dari tanggal pembuatan, Akta (difoto copy 1x untuk arsip ) -> (bil
Mengurus SHM ke SHGB
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam sejahtera untuk kita semua Ditengah mudahnya sistem tata layanan perngurusan Sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman mengurus sendiri dari SHM (sertifikat hak milik) ke SHGB (sertifikat Hak Guna Bangunan) di kantor BPN. Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan) 2. Foto copy KK pemohon(difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan) 3 . Foto copy KTP kuasa (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 5. Foto copy SHM (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris) 6. Sertifikat SHM Asli (difoto copy 1X sebagai arsip) 7.
Mengurus Sertifikat dari Pethok D, Letter C, Tanah Yasan, Eigendom Verpoding, Partikelir Menjadi SHM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Berkembangnya kemudahan sistem dalam tata cara pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Sertifikat dari Pethok D, Letter C, Tanah Yasan, Eigendom Verpoding, Partikelir menjadi SHM. D engan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan) 2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan) 3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 5. Surat Pethok D Asli atau surat tanah alas hak yang lain (difoto copy legalisir 2x dari kelurahan) 5.Foto Copy Surat IMB+SKRK dari Dinas Cipta Ka
Mengurus Mutasi Nama Sertifikat dari Perolehan Hibah, Wasiat, Pelepasan Hak Mewaris
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Dengan berkembangnya kemudahan sistem dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat dari Perolehan Hibah, Wasiat dan Pelepasan Hak Mewaris. D engan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan) 2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan) 3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 5. Sertifikat Asli 6. Surat hasil ceking asli sertifikat dari BPN 7. Foto copy Sertifikat (difoto copy legalisir 1x dari Notaris) 8. Foto Copy SPPT PBB tahun terbar
Mengurus Sertifikat Hilang
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Semakin mudahnya dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Sertifikat Hilang. D engan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut: 1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan) 2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan) 3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua) 4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua) 5. Foto copy Sertifikat (difoto copy 1x bila masih mempunyai arsipnya) 6. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (dilegalisir 1x) 7. Surat Laporan Asli Kehilangan Sertifikat dari Polres (difoto copy 1x untuk arsip) 8. Surat Pernyataan Kehilangan Sertif