Mengurus SHM ke SHGB

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam sejahtera untuk kita semua

       Ditengah mudahnya sistem tata layanan perngurusan Sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman mengurus sendiri dari SHM (sertifikat hak milik) ke SHGB (sertifikat Hak Guna Bangunan) di kantor BPN.

           Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan)

2. Foto copy KK pemohon(difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan)

3. Foto copy KTP kuasa (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan apabila dikuasakan ke pihak kedua)

4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)

5. Foto copy SHM (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris)

6. Sertifikat SHM Asli (difoto copy 1X sebagai arsip)

7. Foto Copy Surat IMB & SKRK dari Dinas Cipta Karya & Tata Ruang (dilegalisir 1x dari Notaris)

8. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (difoto copy1x lalu dilegalisir  dari kantor Notaris)

10. Akta Asli Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (dari Notaris, lalu difoto copy 1X sebagai arsip)

11. Foto Copy TDP (tanda daftar perusahaan) dilegalisir 1x dari Notaris 

12. Foto Copy NPWP(nomoer pokok wajib pajak) Perusahaan  (dilegalisir 1x dari Notaris )

13. Foto Copy SIUP (surat ijin usaha perdagangan) dilegalisir 1x dari Notaris

14. Materai 6.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)

15. Balpoint hitam (untuk mengisi biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)


      Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera menuju ke kantor BPN dengan hari dan jam kerja sebagai berikut:

1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00

2. Jum'at           : 08.00 - 14.00

3. Sabtu            : Libur


      Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor kantor BPN yakni:

1. Menuju ke kantor koperasi BPN untuk membeli blanko permohonan penurunan Hak dari SHGB ke SHM

2. Mengisi blanko permohonanSHM ke SHGB

3. Setelah data lengkap, segera ke bagian petugas customer service

4. a. Tanya ke bagian customer service untuk menuju Petugas bag.pendaftaran guna mendapatkan nomer antrian.

   b. setelah anda dipanggil dari bag.petugas pendaftaran, berkas anda  dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, diverifikasi, untuk diproses (bila sudah benar tidak ada kekurangan).

    c. apabila berkas sudah benar anda akan diberi tanda terima lembar berkas siap diproses guna mendapatkan SPS (surat perintah setor).

    d.  setelah mendapat tanda terima SPS (surat perintah setor) anda bisa kembali pulang dan simpan tanda terima SPS (asli) untuk mengambil SHM

    e. tanda terima SPS (asli) dari BPN jangan sampai hilang, karena tanpa tanda terima SPS (asli) tidak dapat dilayani waktu pengambilan SHM (bila sudah selesai)

     f. Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN, ketik nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat perintah bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas

       h. pengambilan dapat dilakukan di loket bag.Pengambilan Sertifikat kantor BPN

5. Kurang lebih selesai proses berkas 30(tiga puluh) hari kerja dari tanggal masuk permohonan berkas


      Demikian yang bisa saya sampaikan, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, mohon dimaafkan, sekian, terima kasih.

Info lebih lanjut: 085.231.7000.87


Komentar