Mengurus Sertifikat dari Pethok D, Letter C, Tanah Yasan, Eigendom Verpoding, Partikelir Menjadi SHM

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua

     Berkembangnya kemudahan sistem dalam tata cara pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Sertifikat dari Pethok D, Letter C, Tanah Yasan, Eigendom Verpoding, Partikelir menjadi SHM.

     Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan)

2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan)

3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua)

4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)

5. Surat Pethok D Asli atau surat tanah alas hak yang lain (difoto copy legalisir 2x dari kelurahan)

5.Foto Copy Surat IMB+SKRK dari Dinas Cipta Karya dan tata ruang (difoto copy legalisir 1x dari Notaris), bila pemilik tanah belum memiliki IMB maka Sertifikat menjadi SHGB

6. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (dilegalisir 1x)

7. Akta Ikatan Jual  beli Asli bila diperoleh dari perjanjian Jual Beli (difoto copy 1x untuk arsip)

8. Surat Pernyataan Kepemilikan dari Kelurahan Asli (difoto copy legalisir 2x dari kelurahan)

9. Surat Sporadik dari Kelurahan Asli (difoto copy legalisir 2x dari kelurahan)

10. Bukti bayar SSP(Pajak Penjual) tahun terbaru dibayar di Kantor Pajak Pratama(KPP)  (lembar ke 2,3 untuk BPN, lembar ke-1 untuk pemilik sebagai Arsip) diperoleh karena Jual Beli

11. Bukti Bayar BPHTB(Pajak Pembeli) tahun terbaru dibayar di Kantor BAPENDA dulu DISPENDA  (lembar ke 2,3 untuk BPN, lembar ke-1 untuk pemilik sebagai Arsip) diperoleh karena Jual Beli

12. Foto berwarna Obyek Lokasi yang dimohonkan (di print 1x)

13. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)

14. Balpoint hitam (untuk menulis biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)

      Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera menuju ke kantor BPN dengan hari dan jam kerja sebagai berikut:

1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00

2. Jum'at           : 08.00 - 14.00

3. Sabtu            : Libur

        Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor kantor BPN yakni:

1. Anda menuju langsung ke kantor koperasi BPN dan jelaskan jenis permohonan yang Anda maksud ke petugas koperasi untuk membeli map berkas permohonan  dan isilah biodata di lembar permohonan, bila kurang paham bisa langsung ditanyakan ke bagian loket informasi

2. Bawalah semua berkas permohonan asli dan yang telah difotcopy legalisir Anda ke bagian loket Pendaftaran untuk mendapatkan nomer antrian

3. Setelah mendapat panggilan nomer antrian dari loket pendaftaran, berkas Anda dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, di verifikasi, dengan catatan tidak ada salah dalam pengisian lembar permohonan dan kekurangan sama sekali oleh petugas loket, Anda langsung mendapatkan tanda terima berkas telah lengkap dan mendapat lembar SPS(surat perintah bayar)

4. Setelah Anda mendapat mendapatkan lembar SPS(surat perintah bayar), anda segera diminta membayar biaya permohonan resmi di loket kasir bank (max. 3 hari setelah terbitnya SPS), cara perhitungan biaya dapat ditanyakan langsung waktu verifikasi berkas

5. Setelah biaya SPS(surat perintah bayar) anda lunasi, Anda mendapat tanda terima bukti bayar dari bank beserta nomer berkas Sertifikat Anda.

6. Kurang lebih 1-2 minggu setelah menerima bukti SPS, anda akan segera dihubungi oleh Petugas ukur BPN guna pengukuran objek tanah yang di lapangan

7. Waktu lama permohonan Mengurus Sertifikat dari Pethok D, Letter C, Tanah Yasan, Eigendom Verpoding, Partikelir menjadi SHM kurang lebih 1 (satu) tahun hari kerja sejak Anda menerima bukti SPS(surat perintah bayar)

8. Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN, ketik nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat perintah bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas

9. Bukti tanda terima SPS(surat perintah bayar) jangan sampai hilang karena untuk bekal pengambilan apabila Sertifikat Anda sudah selesai guna pengambilan Sertifikat di loket Pengambilan.

       Demikian yang bisa sebatas saya sampaikan, kurang lebihnya mohon di maafkan, sekian, Terima kasih.

Info lebih lanjut: 085.231.7000.87


Komentar