Assalamu'alaikum wr.wb
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua
Bertambah dengan mudahnya dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada
masyarakat dari BPN, Perkenankan saya
berbagi pengalaman untuk Mengurus Mutasi Nama SHM dari Perolehan Jual Beli
Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib
dilengkapi sebagai berikut:
1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan)
2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan)
3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua)
4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)
5. Foto copy SHM (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris)
6. Sertifikat Asli SHM (sertifikat hak milik)
7. Akta Jual Beli Asli dari Notaris tidak lebih dari 7(tujuh) hari dari tanggal pembuatan, Akta (difoto copy 1x untuk arsip) -> (bila diperoleh dari jual beli)
8. Akta Hibah Asli -> (bila diperoleh dari hibah, Akta difoto copy 1x untuk arsip, 1x untuk perlengkapan pengajuan)
9. Surat Keterangan Waris Asli -> (bila diperoleh dari waris, difoto copy 1x untuk arsip, 1x untuk perlengkapan pengajuan)
10. Surat Keterangan Lelang Asli -> (bila di peroleh dari risalah lelang, difoto copy 1x untuk arsip, 1x untuk perlengkapan pengajuan)
11. Surat Keputusan Pengadilan Asli -> (bila diperoleh dari sengketa antar pihak, difoto copy 1x untuk arsip, 1x untuk perlengkapan pengajuan).
12. SK Zona Wilayah asli (di urus terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran Pajak BPHTB )
13. SK Validasi Sertifikat asli dari BPN (di urus terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran Pajak BPHTB)
14.
Bukti Bayar Asli Pajak SSP (Pajak Penjual) karena perolehan dari Jual Beli tahun terbaru
dari kantor pajak pratama(KPP) (Lembar 2,3 untuk BPN, lembar ke-1 untuk arsip pemohon), cara
perhitungan biaya pajak SSP (Pajak Penjual) bisa bertanya langsung di kantor BPN terkait atau kantor pajak pratama (KPP)
15.
Bukti Bayar Asli Pajak BPHTB karena perolehan Jual Beli tahun terbaru
dari kantor BAPENDA dulu DISPENDA (Lembar 2,3 untuk BPN, lembar ke-1 untuk arsip pemohon), cara
perhitungan biaya pajak BPHTB bisa bertanya langsung di kantor pajak
BPKPD
16. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (dilegalisir 1x)
17. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)
18. Balpoint hitam (untuk menulis biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)
Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera
menuju ke kantor BPN dengan hari dan jam kerja sebagai berikut:
1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00
2. Jum'at : 08.00 - 14.00
3. Sabtu : Libur
Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor kantor BPN yakni:
1.
Anda menuju langsung ke kantor koperasi BPN dan jelaskan jenis
permohonan yang Anda maksud ke petugas koperasi untuk membeli map berkas
permohonan dan isilah biodata di lembar permohonan, bila kurang paham
bisa langsung ditanyakan ke bagian loket informasi
2.
Bawalah semua berkas permohonan asli dan yang telah difotcopy legalisir
Anda ke bagian loket Pendaftaran untuk mendapatkan nomer antrian
3.
Setelah mendapat panggilan nomer antrian dari loket pendaftaran, berkas
Anda dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, di verifikasi, dengan catatan tidak ada salah dalam
pengisian lembar permohonan dan kekurangan sama sekali oleh petugas
loket, Anda langsung mendapatkan tanda terima berkas telah lengkap dan
mendapat lembar SPS(surat perintah bayar)
4.
Setelah Anda mendapat mendapatkan lembar SPS (surat perintah bayar),
anda segera diminta membayar biaya permohonan resmi di loket kasir bank
(max. 3 hari setelah terbitnya SPS), cara perhitungan biaya dapat
ditanyakan langsung waktu verifikasi berkas
5.
Setelah biaya SPS(surat perintah bayar) anda lunasi, Anda mendapat
tanda terima bukti bayar dari bank beserta nomer berkas Sertifikat Anda.
6.
Waktu lama permohonan Mutasi Nama SHM dari Perolehan Jual Beli
kurang lebih 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Anda menerima bukti
SPS(surat perintah bayar)
7.
Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN, ketik
nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat perintah
bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas
8.
Bukti tanda terima SPS(surat perintah bayar) jangan sampai hilang
karena untuk bekal pengambilan apabila Sertifikat Anda sudah selesai
guna pengambilan Sertifikat di loket Pengambilan.
Demikian yang bisa sebatas saya sampaikan, kurang lebihnya mohon di maafkan, sekian, Terima kasih.
Info lebih lanjut: 085.231.7000.87
Komentar
Posting Komentar