Langsung ke konten utama
Mengurus SHGB ke SHM
Assalamu'alaikum wr.wb
Salam sejahtera untuk kita semua
Seiring Mudahnya pengurusan Sertifikat tanah dari BPN, Perkenankan saya
berbagi pengalaman mengurus sendiri dari SHGB (sertifikat hak guna
bangunan) ke SHM (sertifikat hak milik) di kantor BPN kabupaten Sidoarjo
Provinsi Jawa
timur.
Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib
dilengkapi sebagai berikut:
1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan)
2. Foto copy KK pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan)
3.
Foto copy KTP kuasa (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari
Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan apabila dikuasakan ke pihak
kedua)
4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)
5. Foto copy SHGB (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris)
6. Sertifikat SHGB Asli (tahun SHGB belum masa akhir)
7. Foto Copy Surat IMB & SKRK dari Dinas Cipta Karya & Tata Ruang yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (dilegalisir 1x dari Notaris)
8. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (difoto copy1x lalu dilegalisir dari kantor Notaris)
9. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)
10. Balpoint hitam (untuk mengisi biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)
Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera
menuju ke kantor BPN kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa
timur
dengan hari dan jam kerja sebagai berikut:
1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00
2. Jum'at : 08.00 - 14.00
3. Sabtu : Libur
Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor kantor BPN kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa
timur yakni:
1.
Menuju ke kantor koperasi BPN untuk membeli blanko permohonan
peningkatan hak, harga blanko kurang lebih Rp.20.000
2. Mengisi blanko permohonan SHGB ke SHM
3. Setelah data lengkap, segera ke bagian petugas customer service
4. a. Tanya ke bagian customer service untuk menuju Petugas bag.pendaftaran guna mendapatkan nomer antrian.
b. setelah anda dipanggil dari bag.petugas pendaftaran berkas anda
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, diverifikasi untuk diproses (bila sudah benar tidak ada
kekurangan).
c. apabila berkas sudah benar anda akan diberi tanda terima lembar
berkas siap diproses guna mendapatkan SPS (surat perintah setor).
d. anda diminta segera membayar biaya permohonan di loket bank
bag.kasir kurang lebih sebesar Rp.50.000; (ada tanda terima resmi dari
BPN)
e. setelah mendapat tanda terima SPS (surat perintah setor) anda
bisa kembali pulang dan simpan tanda terima SPS (asli) untuk mengambil
SHM
f. tanda terima SPS (asli) dari BPN jangan sampai hilang, karena
tanpa tanda terima SPS (asli) tidak dapat dilayani waktu pengambilan SHM
(bila sudah selesai)
g. Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN,
ketik nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat
perintah bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas
h. pengambilan dapat dilakukan di loket bag.Pengambilan Sertifikat kantor BPN
5. Kurang lebih selesai proses berkas 7(tujuh) hari kerja dari tanggal masuk permohonan berkas
Demikian yang bisa saya sampaikan, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, mohon dimaafkan, sekian, terima kasih.
Info lebih lanjut: 085.231.7000.87
Komentar
Posting Komentar