Mengurus SHGB ke SHM

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam sejahtera untuk kita semua

     Seiring Mudahnya pengurusan Sertifikat tanah dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman mengurus sendiri dari SHGB (sertifikat hak guna bangunan) ke SHM (sertifikat hak milik) di kantor BPN kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa timur.

        Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan)

2. Foto copy KK pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan)

3. Foto copy KTP kuasa (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan apabila dikuasakan ke pihak kedua)

4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)

5. Foto copy SHGB (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris)

6. Sertifikat SHGB Asli (tahun SHGB belum masa akhir)

7. Foto Copy Surat IMB & SKRK dari Dinas Cipta Karya & Tata Ruang yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (dilegalisir 1x dari Notaris)

8. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (difoto copy1x lalu dilegalisir  dari kantor Notaris)

9. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)

10. Balpoint hitam (untuk mengisi biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)


      Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera menuju ke kantor BPN kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa timur dengan hari dan jam kerja sebagai berikut:

1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00

2. Jum'at           : 08.00 - 14.00

3. Sabtu            : Libur


      Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor kantor BPN kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa timur yakni:

1. Menuju ke kantor koperasi BPN untuk membeli blanko permohonan peningkatan hak, harga blanko kurang lebih Rp.20.000

2. Mengisi blanko permohonan SHGB ke SHM

3. Setelah data lengkap, segera ke bagian petugas customer service

4. a. Tanya ke bagian customer service untuk menuju Petugas bag.pendaftaran guna mendapatkan nomer antrian.

    b. setelah anda dipanggil dari bag.petugas pendaftaran berkas anda dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, diverifikasi untuk diproses (bila sudah benar tidak ada kekurangan).

     c. apabila berkas sudah benar anda akan diberi tanda terima lembar berkas siap diproses guna mendapatkan SPS (surat perintah setor).

    d. anda diminta segera membayar biaya permohonan di loket bank bag.kasir kurang lebih sebesar Rp.50.000; (ada tanda terima resmi dari BPN) 

    e.  setelah mendapat tanda terima SPS (surat perintah setor) anda bisa kembali pulang dan simpan tanda terima SPS (asli) untuk mengambil SHM

    f. tanda terima SPS (asli) dari BPN jangan sampai hilang, karena tanpa tanda terima SPS (asli) tidak dapat dilayani waktu pengambilan SHM (bila sudah selesai)

   g. Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN, ketik nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat perintah bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas

   h. pengambilan dapat dilakukan di loket bag.Pengambilan Sertifikat kantor BPN

5. Kurang lebih selesai proses berkas 7(tujuh) hari kerja dari tanggal masuk permohonan berkas


      Demikian yang bisa saya sampaikan, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, mohon dimaafkan, sekian, terima kasih.

Info lebih lanjut: 085.231.7000.87


Komentar