Mengurus Validasi Sertifikat Pemilik Yang Sudah Meninggal Dunia

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua

     Seiring dengan mudahnya dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Validasi( keaslian) Sertifikat sendiri di BPN.

     Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan)

2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan)

3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua)

4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)

5. Foto copy SHM/SHGB/SHP (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris)

6. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)

7. Akta Kematian Atas Nama yang Tertera di Sertifikat (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari kantor Dispenduk / Notaris)

8. Akta Kelahiran Para Ahli Waris yang Masih Hidup (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari kantor Dispenduk / Notaris)

9. Surat keterangan waris asli (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari kantor kecamatan yang mengeluarkan)

10. Balpoint hitam (untuk menulis biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)

      Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera menuju ke kantor BPN dengan hari dan jam kerja sebagai berikut:

1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00

2. Jum'at           : 08.00 - 14.00

3. Sabtu            : Libur

        Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor kantor BPN yakni:

1. Anda menuju langsung ke kantor koperasi BPN dan jelaskan jenis permohonan yang Anda maksud ke petugas koperasi untuk membeli map berkas permohonan,  isilah biodata pemohon dan lembar permohonan tanah yang di ceking, bila kurang paham bisa langsung ditanyakan ke bagian loket informasi

2. Bawalah semua berkas permohonan asli dan yang telah difotcopy legalisir Anda ke bagian loket Pendaftaran untuk mendapatkan nomer antrian

3. Setelah mendapat panggilan nomer antrian dari loket pendaftaran, berkas Anda dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, di verifikasi, dengan catatan tidak ada salah dalam pengisian lembar permohonan dan kekurangan sama sekali oleh petugas loket, Anda langsung mendapatkan tanda terima berkas telah lengkap dan mendapat lembar SPS(surat perintah bayar)

4. Setelah Anda mendapat mendapatkan lembar SPS(surat perintah bayar), anda segera diminta membayar biaya permohonan resmi di loket kasir bank (max. 3 hari setelah terbitnya SPS), cara perhitungan biaya dapat ditanyakan langsung waktu verifikasi berkas

5. Setelah biaya SPS(surat perintah bayar) anda lunasi, Anda mendapat tanda terima bukti bayar dari bank beserta nomer berkas Sertifikat Anda.

6. Waktu lama permohonan Validasi Sertifikat atas nama pemilik yang sudah meninggal dunia kurang lebih 1 (satu) bulan hari kerja sejak Anda menerima bukti SPS(surat perintah bayar)

7. Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN, ketik nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat perintah bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas

8. Bukti tanda terima SPS(surat perintah bayar) jangan sampai hilang karena untuk bekal pengambilan apabila Sertifikat Anda sudah selesai guna pengambilan Sertifikat di loket Pengambilan.

       Demikian yang bisa sebatas saya sampaikan, kurang lebihnya mohon di maafkan, sekian, Terima kasih.

Info lebih lanjut: 085.231.7000.87


Komentar