Mengurus Roya SHM Pemilik yang Sudah Meninggal Dunia

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua

     Dengan kemudahan dalam inovasi pelayanan yang lebih baik lagi pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat umum dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Roya SHM Pemilik yang Sudah Meninggal Dunia

     Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Foto copy KTP pemohon  (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan)

2. foto copy KK pemohon  (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan)

3. Foto copy KTP kuasa  (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua)

4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)

5. Foto copy SHM (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris)

6. Surat Keterangan Ahli Waris (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/kantor kecamatan yang bersangkutan)

7. Surat Keterangan Asli 'LUNAS' dari bank bersangkutan untuk mengurus Roya Sertifikat  (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris)

8. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (dilegalisir 1x)

9. Akta Kematian Atas Nama yang Tertera di Sertifikat (difoto copy lalu dilegalisir 1x darikantor Dispenduk / Notaris)

10. Akta Kelahiran Para Ahli Waris yang Masih Hidup (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari kantor Dispenduk / Notaris)

11. Mengurus Surat Konsen Roya dari Notaris

12. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)

13. Balpoint hitam (untuk menulis biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)

      Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera menuju ke kantor BPN dengan hari dan jam kerja sebagai berikut:

1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00

2. Jum'at           : 08.00 - 14.00

3. Sabtu            : Libur

        Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor BPN yakni:

1. Anda menuju langsung ke kantor koperasi BPN dan jelaskan jenis permohonan yang Anda maksud ke petugas koperasi untuk membeli map berkas permohonan  dan isilah biodata di lembar permohonan, bila kurang paham bisa langsung ditanyakan ke bagian loket informasi

2. Bawalah semua berkas permohonan asli dan yang telah difotcopy legalisir Anda ke bagian loket Pendaftaran untuk mendapatkan nomer antrian

3. Setelah mendapat panggilan nomer antrian dari loket pendaftaran, semua berkas Anda dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, di verifikasi, dengan catatan tidak ada salah dalam pengisian lembar permohonan dan kekurangan sama sekali oleh petugas loket, Anda langsung mendapatkan tanda terima berkas telah lengkap dan mendapat lembar SPS(surat perintah bayar)

4. Setelah Anda mendapat mendapatkan lembar SPS(surat perintah bayar), anda segera diminta membayar biaya permohonan resmi di loket kasir bank (max. 3 hari setelah terbitnya SPS)

5. Setelah biaya SPS(surat perintah bayar) anda lunasi, Anda mendapat tanda terima bukti bayar dari bank beserta nomer berkas Sertifikat Anda.

6. Waktu lama permohonan Roya Sertifikat karena Pemilik yang Sudah Meninggal Dunia, kurang lebih 7 (tujuh) hari kerja sejak Anda menerima bukti SPS(surat perintah bayar)

6. Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN, ketik nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat perintah bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas

7. Bukti tanda terima SPS(surat perintah bayar) jangan sampai hilang karena untuk bekal pengambilan apabila Sertifikat Anda sudah selesai guna pengambilan Sertifikat di loket Pengambilan.

       Demikian yang bisa sebatas saya sampaikan, kurang lebihnya mohon di maafkan, sekian, Terima kasih.

Info lebih lanjut: 085.231.7000.87


Komentar