Mengurus Sendiri Blanko Sertifikat Rusak Atas Nama Pemilik Sudah Meninggal Dunia (dimakan rayap, kena air, dll)

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua

  Semakin mudahnya dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Sertifikat yang rusak.

     Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Foto copy KTP + KK pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 2x dari Notaris/Kantor kecamatan/Kantor Dispenduk yang bersangkutan)

2. Foto copy KTP kuasa  (dilegalisir 2x apabila dikuasakan ke pihak kedua)

3. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)

4. Foto copy Sertifikat (difoto copy 2x bila masih mempunyai arsipnya)

5. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (dilegalisir 2x dari kantor Dispenda/Notaris)

6. Surat keterangan waris (difoto copy 2x dari kelurahan/kecamatan yang bersangkutan)

7. Akta Kematian Pemilik yang tertera di sertifikat (difoto copy lalu dilegalisir 2x dari Kantor Dispenduk yang bersangkutan)

8. Akta kelahiran para ahli waris (difoto copy lalu dilegalisir 2x dari Kantor Dispenduk yang bersangkutan)

6. Foto Copy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

7. Surat keterangan pengantar tanah dari BPN

8. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)

9. Balpoint hitam (untuk menulis biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)

      Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera menuju ke kantor BPN dengan hari dan jam kerja sebagai berikut:

1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00

2. Jum'at           : 08.00 - 14.00

3. Sabtu            : Libur

        Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor kantor BPN yakni:

1. Anda menuju langsung ke kantor koperasi BPN dan jelaskan jenis permohonan yang Anda maksud ke petugas koperasi untuk membeli map berkas permohonan  dan isilah biodata di lembar permohonan, bila kurang paham bisa langsung ditanyakan ke bagian loket informasi

2. Bawalah semua berkas permohonan asli dan yang telah difotcopy legalisir Anda ke bagian loket Pendaftaran untuk mendapatkan nomer antrian

3. Setelah mendapat panggilan nomer antrian dari loket pendaftaran, berkas Anda dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, di verifikasi, dengan catatan tidak ada salah dalam pengisian lembar permohonan dan kekurangan sama sekali oleh petugas loket, Anda langsung mendapatkan tanda terima berkas telah lengkap dan mendapat lembar SPS(surat perintah bayar)

4. Setelah Anda mendapat mendapatkan lembar SPS(surat perintah bayar), anda segera diminta membayar biaya permohonan resmi di loket kasir bank (max. 3 hari setelah terbitnya SPS), cara perhitungan biaya dapat ditanyakan langsung waktu verifikasi berkas

5.  Setelah biaya SPS(surat perintah bayar) anda lunasi, Anda mendapat tanda terima bukti bayar dari bank beserta nomer berkas Sertifikat Anda.

6. Waktu lama permohonan Sertifikat Mengurus Sertifikat yang rusak kurang lebih 6 (enam) bulan kerja sejak Anda menerima bukti SPS(surat perintah bayar).

7. Setelah menerima bukti SPS (surat perintah setor), Anda segera meminta ke petugas BPN terkait untuk dijadwalkan survey dilokasi tanah yang diajukan permohonan sertifikat pengganti karena rusak.

8. Setelah Surat Keputusan ketetapan permohonan sertifikat pengganti dikeluarkan, permohonan Sertifikat  pengganti karena hilang keluar kurang lebih 2(dua) minggu setelah terbit surat keputusan.

9.  Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN, ketik nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat perintah bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas

10. Bukti tanda terima SPS(surat perintah bayar) jangan sampai hilang karena untuk bekal pengambilan Sertifikat Anda yang sudah selesai di bagian loket pengambilan sertifikat.

       Demikian yang bisa sebatas saya sampaikan, kurang lebihnya mohon di maafkan, sekian, Terima kasih.

Info lebih lanjut: 085.231.7000.87


Komentar