Mengurus Pemecahan SHM Menjadi Atas Nama Pemilik yang Sama

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua

     Di Tengah pesatnya kemajuan teknologi Informasi saat ini, pengurusan sertifikat tanah lebih dapat dipermudah lagi kepada masyarakat umum dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman untuk Mengurus Pemecahan SHM Menjadi Atas Nama Pemilik yang Sama

     Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan)

2. foto copy KK pemohon (difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor kecamatan yang bersangkutan)

3. Foto copy KTP kuasa (dilegalisir 1x apabila dikuasakan ke pihak kedua)

4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)

5. Foto copy SHM (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris)

6. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (dilegalisir 1x)

7. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)

8. Akta Nikah (Apabila suami/istri dari pemilik masih hidup, difoto copy dilegalisir 1x dari Notaris/Kantor KUA yang bersangkutan)

9. Balpoint hitam (untuk mengisi biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)

      Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera menuju ke kantor BPN dengan hari dan jam kerja sebagai berikut:

1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00

2. Jum'at           : 08.00 - 14.00

3. Sabtu            : Libur

        Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor kantor BPN yakni:

1. Anda menuju langsung ke kantor koperasi BPN dan jelaskan jenis permohonan yang Anda maksud ke petugas koperasi untuk membeli map berkas permohonan  dan isilah biodata di lembar permohonan, bila kurang paham bisa langsung ditanyakan ke bagian loket informasi

2. Bawalah semua berkas permohonan asli dan yang telah difotcopy legalisir Anda ke bagian loket Pendaftaran untuk mendapatkan nomer antrian

3. Setelah mendapat panggilan nomer antrian dari loket pendaftaran, berkas Anda dicocokkan dengan yang asli oleh petugas loket, di verifikasi, dengan catatan tidak ada salah dalam pengisian lembar permohonan dan kekurangan sama sekali oleh petugas loket, Anda langsung mendapatkan tanda terima berkas telah lengkap dan mendapat lembar SPS(surat perintah bayar)

4. Setelah Anda mendapat mendapatkan lembar SPS(surat perintah bayar), anda segera diminta membayar biaya permohonan resmi di loket kasir bank (max. 3 hari setelah terbitnya SPS), Cara perhitungan biaya Permohonan bisa langsung bertanya di loket Pendaftaran

5. Setelah biaya SPS(surat perintah bayar) anda lunasi, Anda mendapat tanda terima bukti bayar dari bank beserta nomer berkas Sertifikat Anda.

6. Kurang lebih 1.minggu ke depan, Anda akan dihubungi oleh petugas ukur BPN untuk melakukan pengukuran objek baru Sertifikat di lapangan dengan wajib didampingi oleh pemohon/kuasa yang bersangkutan

7. Waktu lama permohonan Pemecahan Sertifikat SHM Menjadi Atas Nama Pemilik yang Sama, kurang lebih 3 (tiga) bulan hari kerja sejak Anda menerima bukti SPS(surat perintah bayar)

8. Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN, ketik nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat perintah bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas

9. Bukti tanda terima SPS(surat perintah bayar) jangan sampai hilang karena untuk bekal pengambilan apabila Sertifikat Anda sudah selesai guna pengambilan Sertifikat di loket Pengambilan.

       Demikian yang bisa sebatas saya sampaikan, kurang lebihnya mohon di maafkan, sekian, Terima kasih.

Info lebih lanjut: 085.231.7000.87


Komentar