Mengurus SHGB ke SHM
Assalamu'alaikum wr.wb
Salam sejahtera untuk kita semua
Seiring Mudahnya pengurusan Sertifikat tanah dari BPN, Perkenankan saya berbagi pengalaman mengurus sendiri dari SHGB (sertifikat hak guna bangunan) ke SHM (sertifikat hak milik) di kantor BPN Surabaya 1 Provinsi Jawa timur.
Dengan syarat berkas asli dan peralatan yang dibawa dan wajib dilengkapi sebagai berikut:
1. Foto copy KTP pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan)
2. Foto copy KK pemohon (difoto copy 1x lalu dilegalisir dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan)
3. Foto copy KTP kuasa (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris/kantor Kecamatan yang bersangkutan apabila dikuasakan ke pihak kedua)
4. Surat Kuasa Asli diketahui dan ditanda tangani Notaris (apabila dikuasakan ke pihak kedua)
5. Foto copy SHGB (difoto copy lalu dilegalisir 1x dari Notaris)
6. Sertifikat SHGB Asli (tahun SHGB belum masa akhir)
7. Foto Copy Surat IMB & SKRK dari Dinas Cipta Karya & Tata Ruang (dilegalisir 1x dari Notaris)
8. Foto Copy SPPT PBB tahun terbaru (difoto copy1x lalu dilegalisir dari kantor Notaris)
9. Materai 10.ribu 1.lembar (bila dikuasakan disiapkan 2.lembar)
10. Balpoint hitam (untuk mengisi biodata di lembar permohonan Sertifikat tanah)
11. Materai 10.ribu 8.lembar (untuuk ditempel di 8 (delapan) blanko surat pernyataan
12. Print 1x Berwarna Foto Tampak Depan lokasi Tanah & Bangunan yang diajukan
13. Surat Pernyataan Beda Alamat adalah satu alamat yang sama (bila alamat yang diajukan tidak sama dengan alamat di surat IMB), ditanda tangani ketua RT & RW, nama lengkap dan stempel.
Setelah berkas dilengkapi sesuai keterangan diatas, anda bisa segera menuju ke kantor BPN Surabaya 1 Provinsi Jawa
timur
dengan hari dan jam kerja di loket pelayanan sebagai berikut:
1. Senin-kamis : 08.00 - 14.00
2. Jum'at : 08.00 - 14.00
3. Sabtu : 09.00 - 12.00 (khusus pemohon pemilik tanah sendiri)
4. Minggu : 09.00 12.00 (khusus pemohon pemilik tanah sendiri)
Langkah berikutnya yang anda harus lakukan setelah tiba di kantor kantor BPN Surabaya 1 Provinsi Jawa
timur yakni:
1. Menuju ke kantor koperasi BPN untuk membeli blanko permohonan peningkatan hak, harga blanko kurang lebih Rp.15.000
2. Mengisi 8 (delapan) jenis blanko permohonan SHGB ke SHM
3. Setelah data lengkap, segera ke bagian petugas customer service
4. a. Tanya ke bagian customer service untuk menuju Petugas bag.pendaftaran guna mendapatkan nomer antrian.
b. setelah anda dipanggil dari bag.petugas pendaftaran berkas anda dicocokkan dengan yang asli, diverifikasi, untuk diproses (bila sudah benar tidak ada kekurangan) dan SHGB yang asli diminta oleh petugas BPN (bila sudah selesai ditukar dengan 1.lembar e-Sertifikat Barcode.
c. apabila berkas sudah benar anda akan diberi tanda terima lembar berkas siap diproses guna mendapatkan SPS (surat perintah setor).
d. anda diminta segera membayar biaya permohonan di loket bank bag.kasir kurang lebih sebesar Rp.50.000; (ada tanda terima resmi dari BPN)
e. setelah mendapat tanda terima SPS (surat perintah setor) anda bisa kembali pulang dan simpan tanda terima SPS (asli) untuk mengambil SHM
f. tanda terima SPS (asli) dari BPN jangan sampai hilang, karena tanpa tanda terima SPS (asli) tidak dapat dilayani waktu pengambilan SHM (bila sudah selesai)
g. Untuk mengecek posisi berkas Anda yang telah masuk di kantor BPN, ketik nomer berkas berkas yang tertera di tanda terima SPS(surat perintah bayar) di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas
h. pengambilan dapat dilakukan di loket bag.Pengambilan Sertifikat kantor BPN
i. bentuk serfitikat SHM yang terbaru berupa 1.lembar e-Sertifikat jenis SHM yang tertera kode barcode
Komentar
Posting Komentar